Surat Kuasa Pengambilan Kartu Ujian CPNS


Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Kartu Ujian CPNS



Untuk membuat surat kuasa pengambilan kartu ujian CPNS, calon peserta CPNS harus mencantumkan identitas lengkapnya, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan alamat. Selain itu, calon peserta CPNS juga harus menuliskan nama lengkap dan nomor identitas orang yang diberi kuasa untuk mengambil kartu ujian.
Isi surat harus jelas dan terperinci, termasuk tanggal dan waktu pengambilan kartu ujian CPNS, serta lokasi pengambilan. Jangan lupa untuk menandatangani surat kuasa tersebut.


Hal Yang Harus Diingat Saat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Kartu Ujian CPNS



Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat surat kuasa pengambilan kartu ujian CPNS. Pertama, pastikan identitas calon peserta CPNS dan orang yang diberi kuasa untuk mengambil kartu ujian jelas dan lengkap.
Kedua, pastikan isi surat jelas dan terperinci. Jangan lupa untuk mencantumkan tanggal dan waktu pengambilan kartu ujian CPNS, serta lokasi pengambilan.
Terakhir, pastikan surat kuasa tersebut ditandatangani oleh calon peserta CPNS. Jangan lupa untuk membawa fotokopi identitas calon peserta CPNS dan orang yang diberi kuasa saat pengambilan kartu ujian.


Pengambilan Kartu Ujian CPNS



Setelah membuat surat kuasa, orang yang diberi kuasa harus membawa surat kuasa tersebut beserta fotokopi identitas calon peserta CPNS dan identitas sendiri saat pengambilan kartu ujian. Kartu ujian CPNS dapat diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi CPNS.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas asli saat mengikuti ujian CPNS.


Kesimpulan



Surat kuasa pengambilan kartu ujian CPNS sangat penting bagi calon peserta CPNS yang tidak bisa mengambil kartu ujian sendiri. Dalam membuat surat kuasa tersebut, pastikan identitas calon peserta CPNS dan orang yang diberi kuasa jelas dan lengkap. Isi surat harus jelas dan terperinci, serta ditandatangani oleh calon peserta CPNS.

close